Perspektif, garismassa.com – Memasuki bulan Safar 1448 Hijriah, masih banyak masyarakat yang meyakini bahwa bulan ini kurang baik untuk melaksanakan berbagai hajat besar, termasuk pernikahan. Tidak sedikit pasangan yang memilih menunda akad nikah karena khawatir bulan Safar identik dengan kesialan dan musibah.
Lantas, benarkah Menikah di Bulan Safar tidak diperbolehkan dalam Islam?
Jawabannya, tidak ada satu pun dalil sahih yang melarang umat Islam menikah pada bulan Safar. Bahkan, keyakinan bahwa bulan Safar membawa kesialan telah ditepis langsung oleh Rasulullah SAW melalui hadis sahih yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari.
Menikah di Bulan Safar Tidak Dilarang dalam Islam
Rasulullah SAW bersabda:
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ
Hadis sahih riwayat Imam Al-Bukhari Nomor 5707 tersebut menjelaskan bahwa tidak ada kesialan yang melekat pada bulan Safar maupun berbagai pertanda buruk yang diyakini masyarakat Arab jahiliah pada masa itu.
Para ulama menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dasar bahwa waktu dan bulan tertentu tidak memiliki kekuatan untuk mendatangkan keburukan maupun keberuntungan secara mandiri. Dengan demikian, tidak terdapat larangan syariat untuk melangsungkan pernikahan pada bulan Safar.
Mitos Bulan Safar Masih Dipercaya Sebagian Masyarakat
Di berbagai daerah di Indonesia, masih terdapat tradisi yang menganggap bulan Safar sebagai bulan yang kurang baik untuk melaksanakan hajatan besar. Akibatnya, sebagian masyarakat memilih menunda pernikahan, membuka usaha, pindah rumah, melakukan perjalanan jauh, hingga memulai pekerjaan baru karena khawatir akan tertimpa musibah atau kegagalan.
Padahal, Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa setiap musibah terjadi atas izin Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Tagabun ayat 11. Musibah tidak ditentukan oleh nama bulan dalam kalender Hijriah, melainkan merupakan bagian dari ketetapan Allah SWT yang dapat terjadi kapan saja.
Karena itu, mengaitkan kegagalan rumah tangga maupun kesialan dalam usaha dengan bulan Safar tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
Keputusan Menikah Harus Berdasarkan Kesiapan
Islam mengajarkan umatnya untuk mengambil keputusan berdasarkan ikhtiar dan pertimbangan yang rasional. Menunda pernikahan karena belum memiliki kesiapan mental, finansial, maupun administrasi merupakan hal yang dibenarkan dalam Islam.
Namun, menundanya hanya karena takut kepada bulan Safar merupakan sesuatu yang tidak didukung oleh dalil sahih. Begitu pula dalam memulai usaha atau melakukan perjalanan, pertimbangannya seharusnya didasarkan pada kesiapan dan tingkat risiko yang nyata, bukan karena keyakinan terhadap kesialan sebuah bulan.
Pada dasarnya, Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk takut kepada waktu atau nama bulan tertentu. Yang diajarkan adalah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya sebelum mengambil keputusan penting dalam kehidupan.
Tidak Ada Amalan Khusus untuk Menolak Bala di Bulan Safar
Selain mitos mengenai pernikahan, bulan Safar juga sering dikaitkan dengan berbagai ritual penolak bala yang diyakini wajib dilakukan oleh sebagian masyarakat. Padahal, para ulama menegaskan bahwa tidak terdapat hadis sahih yang secara khusus memerintahkan amalan tertentu karena datangnya bulan Safar.
Umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak ibadah yang telah jelas tuntunannya dalam syariat, seperti melaksanakan salat wajib dan sunnah, membaca Al-Qur’an, berdoa dan berzikir, bersedekah, berpuasa sunnah, menjaga silaturahmi, serta membantu sesama. Amalan-amalan tersebut merupakan bentuk ibadah yang dianjurkan sepanjang waktu dan tidak dikhususkan untuk bulan Safar.
Pada akhirnya, bulan Safar tidak lebih dari salah satu bulan dalam kalender Hijriah yang memiliki kedudukan sama dengan bulan-bulan lainnya. Yang perlu dipersiapkan ketika hendak menikah bukanlah memilih bulan yang dianggap membawa keberuntungan, melainkan mempersiapkan diri menjadi pasangan yang siap membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dengan penuh ikhtiar serta tawakal kepada Allah SWT.
