RUU Perampasan Aset, Akankah DPR Berani Memiskinkan Koruptor?

RUU Perampasan Aset

Berita Nasional, garismassa.com – RUU Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Setelah bertahun-tahun menjadi wacana yang tak kunjung disahkan, DPR RI akhirnya menyatakan komitmennya untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun 2026. Bahkan, DPR membuka opsi pembahasan dilakukan pada masa reses demi mempercepat proses legislasi.

Komitmen tersebut tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini menanti hadirnya instrumen hukum yang lebih kuat untuk memiskinkan pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung di benak publik: apakah kali ini RUU Perampasan Aset benar-benar akan disahkan, atau kembali menjadi janji politik yang tertunda?

RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR

Dilansir dari laman resmi DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. DPR bahkan membuka peluang pembahasannya dilakukan pada masa reses jika diperlukan demi memenuhi target penyelesaian.

Komitmen tersebut menunjukkan bahwa DPR mulai memberikan perhatian serius terhadap regulasi yang selama ini dianggap menjadi salah satu senjata penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

RUU Perampasan Aset sendiri bukanlah isu baru. Pembahasannya telah berulang kali mengemuka dalam beberapa tahun terakhir, tetapi hingga kini belum juga berhasil disahkan menjadi undang-undang. Padahal, kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin mendesak seiring maraknya pengungkapan kasus-kasus korupsi bernilai fantastis yang merugikan keuangan negara.

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas, publik tentu berharap pembahasannya tidak lagi berhenti pada tataran komitmen politik semata.

Memiskinkan Koruptor, Bukan Sekadar Memenjarakan

Berdasarkan laporan Detikcom, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, tingkat korupsi di Indonesia sudah berada pada kondisi yang mengkhawatirkan sehingga negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih progresif untuk mengembalikan kerugian negara.

Selama ini, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi kerap berakhir pada pidana penjara. Namun, tidak sedikit aset hasil tindak pidana yang sulit dilacak, dipindahkan kepada pihak lain, atau disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

Akibatnya, tidak sedikit pelaku korupsi yang telah menjalani hukuman pidana, tetapi negara belum sepenuhnya mampu memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa RUU Perampasan Aset dinilai sangat penting.

Filosofi utama dari RUU Perampasan Aset sesungguhnya sangat sederhana. Koruptor tidak cukup hanya dipenjara, tetapi juga harus kehilangan seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

Jika korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka hukuman yang diberikan pun harus mampu memberikan efek jera yang luar biasa.

Desakan Datang dari Berbagai Pihak

Dilansir dari Media Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. DPD menilai regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat reformasi hukum dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Desakan yang datang dari berbagai lembaga negara dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar agenda politik tahunan. Regulasi ini telah menjadi tuntutan publik yang menginginkan adanya sistem hukum yang lebih efektif dalam menindak pelaku korupsi.

Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat berulang kali disuguhi pengungkapan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Mulai dari penyitaan uang tunai, aset properti, kendaraan mewah, hingga emas batangan menjadi pemandangan yang hampir selalu mengiringi konferensi pers aparat penegak hukum.

Ironisnya, pengembalian seluruh kerugian negara tidak selalu berjalan mudah. Di sinilah urgensi RUU Perampasan Aset semakin terasa.

Momentum DPR Membuktikan Komitmennya

Komitmen DPR RI untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset patut diapresiasi. Namun, masyarakat tentu tidak lagi cukup puas hanya dengan pernyataan politik.

Publik sudah terlalu sering mendengar janji percepatan pembahasan berbagai regulasi strategis yang pada akhirnya kandas di tengah jalan. Oleh karena itu, pembuktian sesungguhnya bukanlah ketika RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prioritas legislasi, melainkan ketika palu sidang diketuk dan undang-undang tersebut resmi berlaku.

RUU Perampasan Aset menjadi ujian penting bagi keseriusan negara dalam memerangi korupsi. Sebab, keberanian memberantas korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan setiap rupiah uang rakyat yang dicuri.

Kini bola berada di tangan DPR RI dan pemerintah. Publik tinggal menunggu satu hal yang paling penting: keberanian politik untuk benar-benar memiskinkan koruptor.

Jika korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang yang mampu memberikan jawaban luar biasa pula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *